PENERBITAN NPWP


Rp 750,000.00

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan NPWP sesuai KPP Terdaftar

CAKUPAN DARI LAYANAN: NPWP

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.


PENERBITAN NOMOR INDUK BERUSAHA DAN IZIN USAHA OSS


Mulai dari Rp 1,500,000.00

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan NIB dan Izin Usaha pada sistem OSS 

CAKUPAN DARI LAYANAN: NIB dan Izin Usaha 

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: kurang lebih 2-5 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.


SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ( SIUJK)


Harga sesuai nilai transaksi

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan SIUJK.

CAKUPAN DARI LAYANAN:

SIUJK efektif dari OSS, Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelayanan Kosntruksi (SBU) dan Kartu Tanda Anggota (KTA)

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: Kurang lebih 3 bulan sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.

HARGA LAYANAN: Biaya pengurusan tergantung klasifikasi


IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA ( IUMK ) WILAYAH JAKARTA


Mulai dari Rp 15,000,000.00

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan IUMK.

CAKUPAN DARI LAYANAN: IUMK

ANGKA WAKTU PEKERJAAN: 14 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.

HARGA LAYANAN: Rp.15.000.000,-  


IZIN PENDAFTARAN PRODUK BAHAN PANGAN BPOM UNTUK IMPORTIR


Harga sesuai nilai transaksi

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan Izin BPOM.

CAKUPAN DARI LAYANAN:

Pendaftaran BPOM, Pengurusan Audit Pemerikaan Sarana Bangunan (PSB), Pendaftaran Online Akun Perusahaan, Pendaftaran Per Produk Pangan

JANGKA WAKTU PEKERJAAN:

         - Audit PSB selama kurang lebih 3 bulan

         - Pendaftaran Akun Perusahaan paling lambat 1,5 bulan

         - Pendaftaran per produk lurang lebih 3 bulan

         - SKI kurang lebih 2-4 minggu

         Jangka waktu terhitung sejak pembayaran diterima dan dokumen dinyatakan lengkap

HARGA LAYANAN: Biaya pengurusan tergantung produk pangan yang didaftarkan dan tidak termasuk PNBP