PENERBITAN NPWP
DESKRIPSI
Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan NPWP sesuai KPP Terdaftar
CAKUPAN DARI LAYANAN: NPWP
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
HARGA LAYANAN: Rp.750.000,-
PERSYARATAN:
a) Identitas Pihak : Jika perorangan (KTP dan KK) jika badan usaha (Akta Pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham, NPWP dan domisili serta KTP Direksi dan Dewan Komisaris serta identitas pemegang saham)
b) Email dan nomor telepon
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN NPWP :
Aktainaja akan membantu anda menerbitkan NPWP secara online, untuk Kartu NPWP dan SKT biasanya akan dikirimkan langsung oleh KPP yang bersangkutan dengan mensubmit dokumen ke masing-masing KPP. Untuk jangka waktu pekerjaan penerbitan Kartu NPWP dalam bentuk hardcopy tergantung dengan kebijakan masing-masing KPP.