SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ( SIUJK)

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan SIUJK.
CAKUPAN DARI LAYANAN:
SIUJK efektif dari OSS, Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelayanan Kosntruksi (SBU) dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: Kurang lebih 3 bulan sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
HARGA LAYANAN: Biaya pengurusan tergantung klasifikasi
PERSYARATAN:
A. Data Perusahaan
1. Fotokopi KTP dan NPWP semua Direksi ;
2. Fotokopi KTP dan NPWP Dewan Komisaris;
3. Soft Copy Pass Foto Direktur ukuran 3x4;
4. Nomor telepon dan fax Perusahaan;
5. Email Perusahaan;
6. Foto Kantor Perusahaan dengan tampak:
- Papan nama atau plank perusahaan
- Depan Kantor
- Ruang Kerja
- Ruang Rapat
- Gudang Kantor
7. Scan Fotocopy bukti kepemilikan Sertifikat Tanah/ Sewa menyewa;
8. Scan Copy KTP Pemilik Bangunan (apabila sewa)
9. Fotocopy IMB dan bukti PBB tahun terakhir (2018)
10. Asli Neraca Bermaterai
11. Scan Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan Sebelumnya
12. Softcopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
13. Softcopy Izin Usaha Konstruksi dari OSS
14. Scan Asli SIUP
15. Scan Asli TDP
16. Asli Surat Persetujuan Tetangga dan KTP penandatangan (Apabila perusahaan, maka harus ada stempel perusahaan diatas tanda tangan tersebut)
17. Scan Asli Kop Surat Perusahaan dan Stempel Perusahaan
18. Foto Tenaga Ahli memegang SKA (diinfokan lebih lanjut)
19. Foto Penanggung Jawab memegang SBU (diinfokan lebih lanjut)
Data Tenaga Ahli
Jika SKA Muda/Madya /Utama/ Surat Keterangan Ketrampilan
1. Fotocopy KTP dan NPWP Tenaga Ahli
2. Fotocopy ijazah SMA/S1/S2/S3 Tenaga Ahli (Nomor Ijasah harus terlihat jelas/ tidak terpotong)
3. Softcopy Pass Photo Warna latar Merah Tenaga Ahli 3x4
4. CV pengalaman kerja dan kursus (apabila ada) Tenaga Ahli dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli bersangkutan.
Khusus untuk SKA Madya/ Utama, dalam CV menyebutkan nomor telp, email,serta pengalaman pekerjaan untuk tahun, proyek, lokasi, besarnya nilai proyek, nama badan usaha tempat bekerja, jabatan di tempat kerja.
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN SIUJK :
Aktainaja akan membantu anda menerbitkan SIUJK berdasarkan klasifikasi jenis usaha pelaksanaan konstruksi yang akan diambil, berdasarkan lampiran klaisfikasi/sub klasifikasi usaha berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian subklasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi
Izin usaha jasa konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK atau SIUJK adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi baik untuk kegiatan perencanaan, design, pekerjaan persiapan, pembangunan baru, pekerjaan rekayasa, pekerjaan perbaikan/renovasi, pekerjaan pengembangan, pekerjaan pemeliharaan, pekerjaan pabrikasi, pekerjaan pemasangan dan instalasi atau pekerjaan pengawasan pembangunan yang mencakup bidang arsitektur, bangunan gedung, sipil, mekanikal, elektrikal, telekomunikasi, tata lingkungan, dan lain-lain.
Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi adalah jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi, dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut;Klasifikasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi meliputi;
- Klasifikasi perencanaan arsitektur
- Klasifikasi perencanaan rekayasa (engineering)
- Klasifikasi Perencanaan penataan ruang
- Klasifikasi pengawasan arsitektur
- Klasifikasi pengawasan rekayasa (engineering)
- Klasifikasi pengawasan penataan ruang
- Klasifikasi konsultansi spesialis; dan
- Klasifikasi jasa konsultansi lainnya
Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, adalah jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan pelaksana konstruksi, yang dibedakan menurut klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi.Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, meliputi;
- Klasifikasi bangunan gedung
- Klasifikasi bangunan sipil
- Klasifikasi instalasi mekanikal dan elektrikal
- Klasifikasi Jasa pelaksana lainnya
- Klasifikasi jasa pelaksana spesialis
- Klasifikasi Jasa pelaksana keterampilan
Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, meliputi;
- Kualifikasi Kecil K1, K2, K3
- Kualifikasi Menengah M1 dan M2
- Kualifikasi Besar B1 dan B2
Izin usaha jasa konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun atau mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Persyaratan yang tertulis dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.