Pentingnya Perjanjian Pisah Harta
Perkawinan merupakan suatu lembaga hukum sah yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 . Perkawinan bukan hanya sekedar berkeluarga, tetapi juga menimbulkan hak dan kewajiban baru yang harus dilaksanakan oleh suami istri, salah satunya adalah pengelolaan keuangan.