Perbedaan Waarmerking, Akta Notaris, Legalisasi dan Legalisir

Mendengar profesi Notaris, pasti kebanyakan dari kalian langsung tertuju pada akta. Namun sebenarnya wewenang Notaris bukan sekedar membuat Akta loh.

Ada Sejumlah kewenangan yang dimiliki Notaris. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”), yakni :

(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:

  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
  6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat Akta risalah lelang.

Dari beberapa wewenang tersebut, ada beberapa istilah yang menimbulkan kebingungan masyarakat, yakni Waarmerking, Legalisasi dan  Legalisir. Lantas apa ya perbedaan dari ke- 4 istilah ini?

Waarmerking

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU No 2 Tahun 2014 , Notaris mempunyai kewenangan pula untuk membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Buku khusus ini disebut dengan Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Kewenangan ini dikenal juga dengan sebutan pendaftaran surat di bawah tangan dengan kode register Waarmerking.

Dalam proses ini, Notaris hanya akan mendaftarkan akta di bawah tangan yang sudah ditandatangani oleh para pihak sebelumnya. Sehingga tanggal penandatanganan dan tanggal pendaftaran akan berbeda.

Legalisasi

Pada Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris juga memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus.

Dalam proses ini, para pihak hanya melakukan tanda tangan di hadapan Notaris Dengan kata lain para pihak sebelumnya sudah membuat suatu dokumen dengan isi yang sudah dibuat dan ditentukan sendiri. Kemudian dokumen tersebut ditandatangani di hadapan Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang telah disediakan oleh notaris. Sehingga tanggal penandatanganan dokumen adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris.

Legalisir

Dan terakhir, Pada Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Jabatan Notaris, kewenangan notaris juga untuk melegalisir yang artinya notaris akan memberikan stempel ,menandatangani serta membuat keterangan bahwa dokumen fotokopi tersebut  sama dengan dokumen asli sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam dokumen yang bersangkutan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa proses waarmerking, legalisasi dan legalisir tidak termasuk akta otentik, melainkan akta di bawah tangan. Hal tersebut karena para pihak tidak membuatnya di hadapan notaris.

Ini berkaitan dengan kekuatan pembuktian. Dimana akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di Pengadilan, berbeda dengan akta di bawah tangan. Walaupun ada banyaknya akta yang berbeda kekuatan hukumnya, Namun akta yang dibuat oleh Notaris tidak lepas dari kewenangan serta tanggung jawab Notaris.

Bagikan berita Ini