Pentingnya Perjanjian Pisah Harta

Perkawinan merupakan suatu lembaga hukum sah yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 . Perkawinan bukan hanya sekedar berkeluarga, tetapi juga menimbulkan hak dan kewajiban baru yang harus dilaksanakan oleh suami istri, salah satunya adalah pengelolaan keuangan.

Perjanjian Pisah Harta menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas terutama bagi kalian yang mempunyai pekerjaan dengan resiko tinggi. Mungkin sebagian pihak menganggap hal ini adalah hal yang tabu dibicarakan, tetapi dalam prakteknya dan mengikuti perkembangan zaman hal ini menjadi penting untuk diketahui

Sudah banyak sekali terjadi sengketa perkawinan karena masalah tidak membuat perjanjian pisah harta. Banyak juga yang meyakini bahwa salah satu pihak antara pihak pria ataupun pihak wanita akan dirugikan dengan adanya perjanjian pisah harta ini. Kenyataannya tidak demikian, masing-masing pihak sebenarnya dapat dilindungi oleh perjanjian ini.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun UU Perkawinan, Perjanjian Pisah Harta merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka.   

Soal harta benda dalam perkawinan, tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berisi :

1.    Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2.    Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun UU Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara suami dan istri mengenai harta benda selama perkawinan mereka  Sebelumnya perjanjian pisah harta ini hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya sebuah perkawinan (Prenup). Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69 perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan dilakukan

Prenup dan Postnup

Prenup atau prenuptial agreement , juga dikenal sebagai Perjanjian pranikah adalah kesepakatan secara tertulis antara suami dan istri yang mengatur tentang hak dan kewajiban keduanya. Perjanjian pranikah dibuat sebelum dilangsungkannya sebuah pernikahan.

Sedangkan Postnup, ialah Perjanjian pasca nikah atau postnuptial adalah perjanjian antara suami dan istri dalam bentuk akta Notaris yang dibuat selama perkawinan masih berlangsung.

Putusan MK No.69/PU-XIII/2015

Baik Prenup maupun Postnup diatur dalam Putusan MK yang mengubah ketentuan pasal 29 UU Perkawinan, yang berisi :

 (1)  Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

(4)  Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Syarat-syarat membuat Perjanjian Pisah Harta

  1. KTP suami dan istri
  2. KK dari masing-masing suami istri (jika belum menikah) atau KK bersama suami isteri (jika sudah menikah)
  3. Kutipan Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
  4. Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas

Proses membuat perjanjian pisah harta

Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, berikut adalah prosesnya pembuatannya :

  1. Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
  2. Kemudian akan dibuatkan salinan akta oleh notaris
  3. Bagi yang belum menikah, perjanjian kawin didaftarkan bersamaan dengan pencatatan perkawinan dan untuk yang sudah menikah didaftarkan di Pejabat Pencatatan Sipil.

Catatan : Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bagi pasangan beragama Islam, dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama. Sedangkan pasangan beragama non muslim disahkan oleh Notaris dan dicatat di Kantor Catatan Sipil.

Jadi, jika tidak ada perjanjian pisah harta sebelumnya,

Semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan jika terjadi perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata diantara keduanya yang diatur dalam Pasal 128 KUHPer, dan Pasal 97 KHI.  Dan tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu..

Perjanjian pisah harta pun harus dibuat dihadapan Notaris dan didaftarkan ke Pejabat Pencatatan Sipil. Jadi kalau kamu masih bingung mau bikin perjanjian pisah harta dimana, Aktainaja solusinya! Aktainaja, Cepat, Praktis, Terjangkau dan Berkualitas.

Bagikan berita Ini