Masih suka nonton film bajakan? Bisa terjerat hukum gak ya?
Film pada dasarnya adalah sebuah produk intelektual yang melekat hak cipta di dalamnya. Mengunggah, menonton dan mengunduh film tanpa izin merupakan perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai pencurian loh.
Berdasarkan Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, film atau karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang, khususnya hak cipta.
hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan dari sisi hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
- Penerjemahan ciptaan
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya
- Pertunjukan ciptaan
- Pengumuman ciptaan
- Komunikasi ciptaan dan
- Penyewaan ciptaan
Penggandaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penggandaan adalah proses, cara, perbuatan menggandakan.
Catatan : Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang juga dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial, tanpa izin pencipta
Lalu apa hubungannya dengan penggandaan?
Mengunduh film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan loh! Hal ini dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pembajakan
Kemudian, apabila setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “pembajakan” sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta, pembajakan didefinisikan sebagai berikut:
“Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”
Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Setelah kita melihat penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa film adalah sebuah produk intelektual yang ada hak ciptanya, (terdiri dari hak moral dan ekonomi). Jadi mengunggah, menonton dan mengunduh film tanpa izin dapat dikatakan sebagai pencurian dan dapat dijerat hukum yang berlaku di Indonesia.
Yuk mulai sekarang say no to nonton film bajakan. Mari kita mulai menghargai karya orang lain dengan tidak menonton film bajakan!
 
                                         
                            
                        