PENDIRIAN YAYASAN LENGKAP


Rp 8,000,000.00

Deskripsi Layanan :

Aktainaja.com akan membantu anda untuk mendirikan yayasan. Perlu anda ketahui Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM).  Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008.

Cakupan dari layanan ini  :  

  • Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  • NPWP
  • NIB
  • Surat Pernyataan yang diterbitkan melalui OSS
  • Lampiran berkas perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS

Jangka waktu pengerjaan : 10 hari kerja, sejak anda melakukan pembayaran.


PENDIRIAN YAYASAN ( AKTA DAN SK KEMENKUMHAM)


Rp 3,500,000.00

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk mendirikan yayasan. Perlu anda ketahui Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM).  Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta dan SK Kemenkumham

JANGKA WAKTU PEKERJAAN:  2 – 5 hari kerja sejak pembayaran dan data diterima dengan lengkap


PERUBAHAN CV


Rp 3,500,000.00

Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Commanditaire Vennootschap (CV) / Persekutuan Komanditer.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Pendirian dan SK Kemenkumham

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2- 5 hari kerja, sejak pembayaran dan data diterima dengan lengkap


PERUBAHAN YAYASAN


Rp 3,500,000.00

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan perubahan yayasan. Perlu anda ketahui Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang  di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM).  Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Notaris dan SK Kemenkumham

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 5 hari kerja, sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.