PERUBAHAN YAYASAN


Rp 3,500,000.00


Hubungi Kami

Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan perubahan yayasan. Perlu anda ketahui Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang  di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM).  Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Notaris dan SK Kemenkumham

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 5 hari kerja, sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.

HARGA LAYANAN: Rp.3.500.000,-

PERSYARATAN:

a)      Akta pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham

b)     NPWP dan domisili Perseroan

c)      Data pembina, dan pengurus yayasan  ( KTP dan NPWP )

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN

a)      Struktur Organisasi Yayasan terdiri dari : Pembina (min. 1 orang)?, Pengawas (min. 1 orang), Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) ?

b)     Modal awal minimal Rp 10.000.000,- jika pendiri WNI, apabila WNA minimal Rp100.000.000,- jika didirikan oleh orang asing bersama orang Indonesia

c)      Kegiatan Usaha tidak boleh bersifat komersial atau mencari keuntungan

d)      Nama yayasan harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing.


Layanan Terkait