PERUBAHAN JENIS PERSEROAN DARI PMA MENJADI PMDN ATAU SEBALIKNYA
DESKRIPSI:
Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan perubahan jenis perseroan PMA menjadi PMDN atau sebaliknya dalam Perseroan ke dalam akta Notaril.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta dan SK Menkumham
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2-3 hari kerja setelah pembayaran dan dokumen dinyatakan lengkap
HARGA LAYANAN: Rp.5.500.000,-
PERSYARATAN:
a) Data Pemegang Saham
- Jika Perorangan: KTP, NPWP
- Jika Badan Usaha: Akta Pendirian dan Perubahannya, SK Kemenkumham, NPWP PT dan Surat Keterangan Domisili Usaha;
b) Akta Pendirian, perubahan dan SK Kmenkumham, Perizinan PT (OSS, NPWP, Domisili) PT yang akan dilakukan perubahan.
c) KTP NPWP Direksi dan Dewan Komisaris PT.
d) Email dan Nomor telepon untuk penerbitan SK.
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN AKTA:
Data yang diberikan ke Aktainaja harus dengan persetujuan oleh Para Pemegang Saham yang akan dibuatkan dalam keputusan sirkuler pemegang saham dan kemudian akan Aktainaja tuangkan dalam Akta Notaril.