AKTA JUAL BELI SAHAM

Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan akta jual beli saham dalam Perseroan dalam akta Notaril.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Jual Beli Saham
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2 hari kerja setelah pembayaran dan dokumen dinyatakan lengkap
PERSYARATAN:
a) Komposisi Pemegang Saham Baru.
b) Data Penjual:
- Jika Perorangan: KTP, NPWP
- Jika Badan Usaha: Akta Pendirian dan Perubahannya, SK Kemenkumham, NPWP PT dan Surat Keterangan Domisili Usaha;
c) Data Pembeli:
- Jika Perorangan: KTP, NPWP
- Jika Badan Usaha: Akta Pendirian dan Perubahannya, SK Kemenkumham, NPWP PT dan Surat Keterangan Domisili Usaha;
d) Persetujuan suami/isteri jika penjual adalah perorangan yang sudah menikah dan merupakan harta campur dan tidak ada pisah harta), jika Perseroan Aktainaja akan melihat anggaran dasar PT perlu persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS.
e) Akta Pendirian, perubahan dan SK Kmenkumham, Perizinan PT (OSS, NPWP, Domisili) PT yang akan dilakukan perubahan.
f) KTP NPWP Direksi dan Dewan Komisaris PT
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN PT:
Data yang diberikan ke Aktainaja harus dengan persetujuan oleh Para Pemegang Saham yang akan dibuatkan dalam keputusan sirkuler pemegang saham dan kemudian akan dituangkan dalam Akta Notaril.