IZIN PENGALIHAN MEREK

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan Sertifikat Merek .
CAKUPAN DARI LAYANAN: Sertifikat Merek
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap (belum termasuk penerbitan sertifikat, dikarenakan sertifikat terbit dalam 2 tahun).
HARGA LAYANAN: Pengalihan merek : Rp.3.500.000 / kelas
PERSYARATAN PENGALIHAN MEREK :
1) Identitas pemilik merek dan pembeli:
a. Jika Perorangan : KTP pemilik merek, NPWP, Spesimen ttd pemilik merek
b. Jika Badan Usaha : Akta pendirian dan perubahan, SK Kemenkumham, domisili , NPWP, NIB, KTP Direktur, Spesimen tanda tangan Direktur
2) Logo merek
3) Email dan No. Telepon
4) Jual beli merek di hadapan notaris waarmerking dan/atau dalam bentuk akta notaril
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PENDAFTARAN DAN PERALIHAN MEREK:
Aktainaja akan membantu anda menerbitkan sertifikat merek dan membantu melakukan pengalihan merek.