IZIN PENGALIHAN MEREK


Rp 3,500,000.00


Hubungi Kami

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan Sertifikat Merek .

CAKUPAN DARI LAYANAN: Sertifikat Merek

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap (belum termasuk penerbitan sertifikat, dikarenakan sertifikat terbit dalam 2 tahun).

HARGA LAYANAN:  Pengalihan merek : Rp.3.500.000 / kelas

PERSYARATAN PENGALIHAN MEREK :

1)     Identitas pemilik merek dan pembeli:

a.         Jika Perorangan : KTP pemilik merek, NPWP, Spesimen ttd pemilik merek

b.         Jika Badan Usaha : Akta pendirian dan perubahan, SK Kemenkumham, domisili , NPWP, NIB, KTP Direktur, Spesimen tanda tangan Direktur 

2)      Logo merek

3)     Email dan No. Telepon

4)     Jual beli merek di hadapan notaris waarmerking dan/atau dalam bentuk akta notaril

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PENDAFTARAN DAN PERALIHAN MEREK:

Aktainaja akan membantu anda menerbitkan sertifikat merek dan membantu melakukan pengalihan merek. 


Layanan Terkait