IZIN PENDAFTARAN MEREK


Rp 5,500,000.00


Hubungi Kami

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan Sertifikat Merek .

CAKUPAN DARI LAYANAN: Sertifikat Merek

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap (belum termasuk penerbitan sertifikat, dikarenakan sertifikat terbit dalam 2 tahun).

HARGA LAYANAN:

Pendafatran Merek : Rp.5.500.000,00 / kelas (termasuk pengecekan merek)

PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK : 

1)     Identitas pemilik merek:

a.         Jika Perorangan : KTP pemilik merek, NPWP, Spesimen ttd pemilik merek

b.         Jika Badan Usaha : Akta pendirian dan perubahan, SK Kemenkumham, domisili , NPWP, NIB, KTP Direktur, Spesimen tanda tangan Direktur 

2)      Logo merek

3)     Email dan No. Telepon

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PENDAFTARAN DAN PERALIHAN MEREK:

Aktainaja akan membantu anda menerbitkan sertifikat merek dan membantu melakukan pengalihan merek. 


Layanan Terkait