IZIN PENDAFTARAN MEREK

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan Sertifikat Merek .
CAKUPAN DARI LAYANAN: Sertifikat Merek
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap (belum termasuk penerbitan sertifikat, dikarenakan sertifikat terbit dalam 2 tahun).
HARGA LAYANAN:
Pendafatran Merek : Rp.5.500.000,00 / kelas (termasuk pengecekan merek)
PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK :
1) Identitas pemilik merek:
a. Jika Perorangan : KTP pemilik merek, NPWP, Spesimen ttd pemilik merek
b. Jika Badan Usaha : Akta pendirian dan perubahan, SK Kemenkumham, domisili , NPWP, NIB, KTP Direktur, Spesimen tanda tangan Direktur
2) Logo merek
3) Email dan No. Telepon
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PENDAFTARAN DAN PERALIHAN MEREK:
Aktainaja akan membantu anda menerbitkan sertifikat merek dan membantu melakukan pengalihan merek.