Situs diblokir kominfo, daftar dong PSE Privat di OSS

Aktainaja.com,  Seperti yang kita ketahui,  KOMINFO telah melakukan pemblokiran terhadap situs Paypal, Yahoo, Steam, Epic Games, Dota, dan lainnya. Menkominfo Johnny G.Plate mengatakan pemblokiran ini hanya bersifat sementara.  Saat ini ada 100 platform digital dengan traffik tertinggi di Indonesia, namun tinggal delapan yang masih absen untuk mendaftarkan PSE lingkup private.

Tahun 2019 tercatat ada 2.193 perusahaan startup yang didirikan selama kurun waktu 5 tahun terakhir, dan kemungkinan akan bertambah seiring dengan berjalannya perkembangan teknologi informasi di Indonesia. Alasan tersebutlah yang membuat pemberintah membuat aturan tersebut.

Dasar Hukum

PSE lingkup privat diatur dalam PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat.

Hal-hal apa saja yang diatur dalam PSE Pemenkominfo No 5/2020 sbb :

  1. Tata cara pendaftaran PSE Privat, yang terbagi menjadi tiga bagian sbb :
  1. Pendaftaran PSE
  2. Penerbitan tanda daftar
  3. Sanksi administrative.
  1. Tata kelola dan moderasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang terbagi menjadi tiga bagian :
    1. Ketentuan umum yang berisi tanggung jawab PSE, dokumen penggunaan PSE, dan lainnya
    2. Kewajiban PSE Privat User Generated Content.
    3. Kewajiban penyelenggara Komputasi Awan.
  2. Permohonan pemutusan akses informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang, yang terbagi menjadi lima bagian :
    1. Ketentuan umum.
    2. Permohonan pemutusan akses oleh masyarakat.
    3. Pengajuan pemutusan akses oleh kementrian atau lembaga aparat penegak hokum dan lembaga peradilan.
    4. Peran penyelenggara jasa akses internet ( ISP )
    5. Normalisasi
  3. Pemberian akses terhadap system elektronik dan / atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hokum pidana, yang terbagi menjadi lima bagian :
    1. Ketentuan umum.
    2. Tata cara pemberian akses terhadap system elektronik dan / atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan.
    3. Pemberian akses terhadap sistem elektronik dan / atau data elektronik untuk kepentingan penegakan hukum pidana.
    4. Rekam jejak akses terhadap sistem elektronik dan / atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
    5. Penjatuhan sanksi administratif
  4. Ketentuan peralihan.
  5. Ketentuan penutup dan tanggal berlaku.

Anda harus mendaftarkan PSE, karena kewajiban setiap penyelenggara mendaftarkan kegiatannya kepada Kominfo melalui layanan one single submission ( OSS ), hal ini berfungsi agar keamanan data pribadi masyarakan dalam bertransaksi secara online tetap terjaga dan setiap penyelenggara bertanggung jawab terhadap layanan sistem elektronik yang mereka selenggarakan.  Bagi anda yang belum mendaftarkan PSE atau sedang mencari tahu silahkan hubungi Aktainaja.com untuk berkonsultasi.

https://www.aktainaja.com/products/detail/99/PENERBITAN-NOMOR-INDUK-BERUSAHA-DAN-IZIN-USAHA-OSS

Bagikan berita Ini