PENERBITAN NOMOR INDUK BERUSAHA DAN IZIN USAHA OSS
Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan NIB dan Izin Usaha pada sistem OSS
CAKUPAN DARI LAYANAN: NIB dan Izin Usaha
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: kurang lebih 2-5 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
PERSYARATAN:
a) Jika usaha perorangan : KTP dan NPWP
jika badan usaha (Akta Pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham, NPWP dan domisili serta KTP Direksi dan Dewan Komisaris serta identitas pemegang saham)
b) Email dan nomor telepon
c) Form yang disediakan oleh Aktainaja
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN NIB DAN IZIN USAHA :
Aktainaja akan membantu anda menerbitkan NIB dan Izin Usaha melalui sistem OSS, untuk NIB dapat diterbitkan melalui sistem OSS, namun untuk efektifitas izin usaha tetap harus dilakukan ke masing-masing instansi terkait dengan bidang usaha tersebut dan terdapat klasifikasi tingkat resiko berdasarkan modal apakah bidang usaha tersebut masuk dalam resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi)