PENDIRIAN YAYASAN ( AKTA DAN SK KEMENKUMHAM)


Rp 3,500,000.00


Hubungi Kami

DESKRIPSI

Aktainaja akan membantu anda untuk mendirikan yayasan. Perlu anda ketahui Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM).  Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta dan SK Kemenkumham

JANGKA WAKTU PEKERJAAN:  2 – 5 hari kerja sejak pembayaran dan data diterima dengan lengkap

HARGA LAYANAN: Rp.3.500.000,-

PERSYARATAN:

a)      Nama Yayasan memiliki 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan atau bahasa asing.

b)      Alamat kedudukan Yayasan

c)      Data Pendiri (jika pendiri perorangan: NPWP dan KTP, jika pendiri adalah Perseroan: Akta Pendirian, Akta Perubahan, SK Kemenkumham, KTP Direksi dan Dewan Komisaris,  NPWP dan domisili), pembina dan pengurus yayasan (KTP, NPWP).

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI YAYASAN

a)      Struktur Organisasi Yayasan terdiri dari : Pembina (min. 1 orang)?, Pengawas (min. 1 orang), Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) ?

b)      Modal awal minimal Rp 10.000.000,- jika pendiri WNI, apabila WNA minimal Rp100.000.000,- jika didirikan oleh orang asing bersama orang Indonesia

c)      Kegiatan Usaha tidak boleh bersifat komersial atau mencari keuntungan

d)      Nama yayasan harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing.


Layanan Terkait