PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) - Akta dan SK Kemenkumhan


Rp 3,500,000.00


Hubungi Kami

Deskripsi Layanan :

Aktainaja akan membantu anda untuk mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer / CV.

Cakupan dari layanan ini  :  

  • Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  • NIB
  • Surat Pernyataan yang diterbitkan melalui OSS
  • Lampiran berkas perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS

Jangka waktu pengerjaan : 4 hari kerja, sejak anda melakukan pembayaran.

Harga Layanan :   Rp 3.500.000,-

Persyaratan Dokumen :

  • Jika Perorangan : KTP, NPWP
  • Jika Badan Usaha : Akta Pendirian dan Perubahannya,  SK KemenkumHAM, NPWP PT dan  Surat Keterangan Domisili Usaha

Yang perlu di ketahui mengenai Pembuatan CV :

  • Didirikan oleh minimal 2 orang (bukan suami istri dengan harta campur)?
  • Harus ditunjuk Sekutu Aktif (yang menjalankan CV) dan Sekutu Pasif (yang menanamkan modal saja)?
  • Tidak dapat didirikan oleh orang asing?
  • Tidak ada ketentuan modal dan kepemilikan dalam saham
  • Nama CV harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing
  • Harus memiliki tempat kedudukan yang bukan perumahan dan berada dizona niaga/perkantoran

Layanan Terkait