PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) - Akta dan SK Kemenkumhan

Deskripsi Layanan :
Aktainaja akan membantu anda untuk mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer / CV.
Cakupan dari layanan ini :
- Akta Notaris dan SK Kemenkumham
- NIB
- Surat Pernyataan yang diterbitkan melalui OSS
- Lampiran berkas perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS
Jangka waktu pengerjaan : 4 hari kerja, sejak anda melakukan pembayaran.
Harga Layanan : Rp 3.500.000,-
Persyaratan Dokumen :
- Jika Perorangan : KTP, NPWP
- Jika Badan Usaha : Akta Pendirian dan Perubahannya, SK KemenkumHAM, NPWP PT dan Surat Keterangan Domisili Usaha
Yang perlu di ketahui mengenai Pembuatan CV :
- Didirikan oleh minimal 2 orang (bukan suami istri dengan harta campur)?
- Harus ditunjuk Sekutu Aktif (yang menjalankan CV) dan Sekutu Pasif (yang menanamkan modal saja)?
- Tidak dapat didirikan oleh orang asing?
- Tidak ada ketentuan modal dan kepemilikan dalam saham
- Nama CV harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing
- Harus memiliki tempat kedudukan yang bukan perumahan dan berada dizona niaga/perkantoran