PERJANJIAN SEWA MENYEWA


Harga sesuai nilai transaksi


Hubungi Kami

Aktainaja akan membantu anda untuk membuat Perjanjian Sewa Menyewa dalam akta notaril.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Sewa Menyewa 

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: kurang lebih 2-5  hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.

HARGA LAYANAN: akan disesuikan dengan nilai transaksi 

PERSYARATAN:

a)      Identitas Para Pihak : Jika perorangan (KTP dan NPWP) jika badan usaha (Akta Pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham, NPWP dan domisili serta KTP Direksi dan Dewan Komisaris serta identitas pemegang saham)

b)     Jangka waktu

c)      Maksud dan tujuan

d)     Hak dan kewajiban para pihak

e)      Objek sewa

f)       Nilai sewa

g)      Hal-hal lain yang diperlukan diatur dalam perjanjian yang akan dibuat

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN PERJANJIAN :

Aktainaja akan membuat perjanjian dengan tetap berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya perjanjian dan didasarkan pada

persetujuan Para Pihak dan bersifat tidak memihak.


Layanan Terkait