PERJANJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
DESKRIPSI
Aktainaja akan membantu anda untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam akta notaril.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB)
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: kurang lebih 2-5 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
HARGA LAYANAN: akan disesuikan dengan nilai transaksi
PERSYARATAN:
a) Jika penjual perorangan: KTP, NPWP, KK, Akta Kawin atau pisah harta (Jika ada), surat keterangan kematian (jika pasangan hidup sudah meninggal) dan jika penjual adalah badan usaha (Akta Pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham, NPWP dan domisili serta KTP Direksi dan Dewan Komisaris serta identitas pemegang saham)
b) KTP, NPWP, KK Pembeli
c) Alasan PPJB
d) Asli Sertifikat
e) PBB tahun terakhir dan bukti bayar PBB tahun terakhir
f) Skema pembayaran
g) Hak dan kewajiban para pihak
h) Nilai jual beli
i) Hal-hal lain yang diperlukan diatur dalam perjanjian yang akan dibuat
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN PERJANJIAN :
Aktainaja akan membuat perjanjian dengan tetap berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya perjanjian dan didasarkan pada
persetujuan Para Pihak dan bersifat tidak memihak.