PERJANJIAN KERJASAMA
Aktainaja akan membantu anda untuk membuat Perjanjian Kerja Sama dalam akta notaril.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Kerja Sama
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: kurang lebih 2-5 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
HARGA LAYANAN: akan disesuikan dengan nilai transaksi
PERSYARATAN:
a) Identitas Para Pihak : Jika perorangan (KTP dan NPWP) jika badan usaha (Akta Pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham, NPWP dan domisili serta KTP Direksi dan Dewan Komisaris serta identitas pemegang saham)
b) Jangka waktu
c) Maksud dan tujuan
d) Hak dan kewajiban para pihak
e) Objek kerja sama
f) Nilai kerja sama
g) Hal-hal lain yang diperlukan diatur dalam perjanjian yang akan dibuat
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN PERJANJIAN :
Aktainaja akan membuat perjanjian dengan tetap berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya perjanjian dan didasarkan pada
persetujuan Para Pihak dan bersifat tidak memihak.