IZIN PENDAFTARAN PRODUK BAHAN PANGAN BPOM UNTUK IMPORTIR

Aktainaja akan membantu anda untuk menerbitkan Izin BPOM.
CAKUPAN DARI LAYANAN:
Pendaftaran BPOM, Pengurusan Audit Pemerikaan Sarana Bangunan (PSB), Pendaftaran Online Akun Perusahaan, Pendaftaran Per Produk Pangan
JANGKA WAKTU PEKERJAAN:
- Audit PSB selama kurang lebih 3 bulan
- Pendaftaran Akun Perusahaan paling lambat 1,5 bulan
- Pendaftaran per produk lurang lebih 3 bulan
- SKI kurang lebih 2-4 minggu
Jangka waktu terhitung sejak pembayaran diterima dan dokumen dinyatakan lengkap
HARGA LAYANAN: Biaya pengurusan tergantung produk pangan yang didaftarkan dan tidak termasuk PNBP
PERSYARATAN:
A. Data Perusahaan
- Scan AktaPendiriandan SK Kemenkumham beserta perubahannya
- Scan NPWP Perusahaan
- Scan Fotocopy KTP dan NPWP semua direksi
- Scan Fotocopy KTP dan NPWP Dewan Komisaris
- Scan Fotocopy bukti kepemilikan Sertifikat Tanah/ Sewa menyewa (minimal 2 tahun)
- Scan Nomor Induk Berusaha
- Scan Izin Lokasi Perusahaan
- Scan Izin Usaha Industridari OSS, berlaku efektif (jika produksi sendiri) atau Izin Usaha Perdagangan (apabila import)
- Scan Izin Komersial “Izin Edar Pangan Olahan” dan “Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)”
- Nomor Telepon dan Email Perusahaan
- Foto Perusahaan dengan tampak: - Papan Nama atau Plank Perusahaan – Ruang Kerja – Ruang Rapat – Gudang Penyimpanan
- Scan Asli Kop Surat Perusahaan dan Stempel Perusahaan
- Scan NomorInduk Berusaha
- Sample produk minimal 3 buah
- Kontrak dengan pihak ketiga untuk penanganan hama/ SOP Penanganan hama perusahaan
- Rancangan Label (soft file) dan Foto kemasan akhir
- Penjelasan Proses Produksi atas produk
- Komposisi Produk
- Data Pendukung: - Analisa Lab (kami ajukan ke lab) - Stability Test (kami ajukan ke lab).
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN IUMK :
aktainaja akan membantu anda menerbitkan Izin BPOM. Biaya Akun Perusahaan hanya dibayarkan 1 kali. Biaya Pengurusan Audit Pemeriksaan Sarana
Bangunan hanya dibayarkan sekali sesuai dengan jenis makanan/minuman yang diproduksi. Persyaratan yang tertulis dapat berubah sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.