Perpanjangan dan Pembaruan HGU

aktainaja.com - Pembaharuan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. pembaharuan HGU adalah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir. HGU dapat diperpanjang dan diperbaharui atas permohonan pemegang hak jika memenuhi syarat:
1. Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.

2. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.

3. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

berdasarkan pasal 29 UU Agraria HGU berlaku paling lama 25 tahun (untuk perusahaan yang membutuhkan waktu lebih lama dapat diberikan paling lama 35 tahun). Permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan seteah usia usaha lainnnya efektif atau maksimal sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. sedangkan permohonan pembaruan HGU diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.

Untuk informasi lainnya cek www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini