Penipuan dengan Wanprestasi?

aktainaja.com - Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian itu tidak memenuhi janjinya, dari bahasa Belanda "wanprestatie" berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut KBBI, pengertian wanprestasi artinya salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.

sedangkan menurut KUHP, seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia melakukan perbuatan dengan maksud utuk menguntukan diri sendiri dengan cara melawan hukum, di dalam hukum, wanprestasi masuk kedalam ranah hukum privat atau hukum perdata, sedangkan penipuan masuk ke dalam ranah hukum kepidanaan. 

Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.

Terdapat pasal pasal wanprestasi lainnya diantaranya:

  • Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak

  • Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian

  • Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi

  • Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan

info selengkapnya cek www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini