Pakai barang KW? Ada konsekuensi hukum gak ya?

Song Ji A, Seorang Youtuber dan salah satu peserta dari serial Netflix “Single’s Inferno” baru-baru ini terlibat kontroversi karena memakai barang branded KW. Terbukti bahwa pakaian dan aksesoris yang dikenakan Song Ji-A adalah barang tiruan dari barang ori (KW).

Barang Kw

Sebutan barang KW sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, baik di bidang fashion maupun teknologi. Barang KW adalah barang tiruan atau imitasi dari barang ori. Barang KW merupakan barang tiruan yang dibuat semirip mungkin dari produk asli.

 

Jadi apakah penjualan barang dapat terkena pelanggaran sanksi pidana.?

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi mengenai tindak pidana mengenai Merek, UU yang mengatur tentang perdagangan produk tiruan atau Kw diatur pada pasal 100 dan 102 yang berbunyi :

Pasal 100

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 103

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

 

Delik Aduan

Namun tindak pidana yang disebutkan pada pasal 100 dan 102 hanya bisa ditindak jika terdapat aduan dari pihak yang dirugikan karena merupakan delik aduan.

Sehingga dengan demikian maka tindak pidana atas tindakan tersebut sebagaimana dijelaskan di atas hanya dapat di proses apabila terdapat pengaduan atau laporan dari pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar

 

Lantas apakah Song Jia akan mendapat konsekuensi hukum jika ditinjau dari hukum Indonesia?

Penjualan produk Kw dapat terkena sanksi pidana sebagaimana dikatakan dalam pasal 100 dan 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi . Namun UU ini hanya berlaku kepada orang yang menjual produk KW atau tiruan dan tidak ada sanksi untuk pihak pembeli.

Jadi Song Ji-A tidak akan terkena sanksi apapun. Walaupun pembelian barang KW tidak dilarang, hal tersebut sama sekali tidak disarankan. Dengan memberi barang ori anda juga bisa mendapatkan kualitas yang terjamin.

 

Pendaftaran merek untuk menghindari terjadi sengketa hukum

Tahap pertama kami akan melakukan pengecekan merek yang akan didaftarkan untuk menghindari adanya kesamaan dengan pihak lain

Tahap kedua setelah hasil pengecekan selesai, kami akan melakukan pendaftaran atas merek dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Identitas Pemohon
  2. Surat Kuasa (jika diajukan melalui kuasa hukum)
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan
  4. Label merek dan keterangan warna
  5. Arti merek jika menggunakan bahasa asing
  6. Klasifikasi kelas
  7. Jenis barang dan jasa yang diajukan

Tahap ketiga melakukan pembayaran PNBP dan setelah paling lambat 2 (dua) tahun maka akan diterbitkan sertifikat merek terdaftar

 

Proses Pendaftaran Merek

  1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);
  2. Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;
  3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
  4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
  5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
  6. Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
  7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
  8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.

Setelah belajar dari kasus Song Ji-A, yuk kita mulai tidak membeli barang KW. Mari kita jadi masyarakat Indonesia yang baik dengan membeli produk asli terutama produk lokal. Agar para produsen dapat memproduksi produk-produk yang berkualitas.

Dan bagi para pembisnis untuk menghindari sengketa hukum, sebaiknya daftarkan merek kalian segera dan pastikan bahwa merek kalian bukan tiruan agar tidak terhindar dari permasalahan hukum. Gak mau ribet? Yuk urus di Aktain aja !

Bagikan berita Ini