Perjanjian Fidusia

Aktainaja.com – Perjanjian Fidusia merupakan perjanjian hutang piutang antara debitur dan kreditur dengan jaminan fidusia

Jaminan Fidusia yaitu Pengalihan hak atas suatu benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang mana kedudukan benda tersebut masih dalam kekuasaan pemilik jaminan. 

Perlu diketahui juga! 

Pembebanan jaminan fidusia harus dilakukan dengan membuat akta notaris dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran fidusia. 

Hal ini untuk melindungi dan menjamin kepastian hukum kreditur terdapat sekurangnya dua orang yang menunjukkan pada kita semua bahwa suatu perjanjian tidak mungkin dibuat sendiri. Dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh orang perorangan untuk kepentingannya sendiri, tidaklah termasuk dalam kategori perjanjian. Pernyataan selanjutnya yang menyatakan bahwa “perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia mengakibatkan hapusnya jaminan fidusia, hal ini dapat terjadi karena semata-mata tergantung kepada pihak penerima fidusia. Biasanya pelepasan tersebut menjurus kepada alasan subjektif pemegang fidusia, misalnya debitur dalam membayar utang selalu tepat waktu, dan beriktikad baik untuk menghindari wanprestasi.

Di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan makna sebagai berikut:

  • Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  • Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Untuk informasi berita lainnya cek www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini