AKTA PERJANJIAN KAWIN

Aktainaja akan membantu anda untuk membua kuasa dalam akta notaril.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Perjanjian Kawin
JANGKA WAKTU PEKERJAAN:2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
HARGA LAYANAN: Rp.6.500.000,-
PERSYARATAN:
a) Sebelum Perkawinan : KTP Suami dan Isteri, KK masing-masing suami isteri
b) Setelah Perkawinan : KTP Suami dan Isteri, KK Bersama dan Kutipan Akta Nikah
c) Passport jika salah satu pihak adalah WNA
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN :
Akta kuasa tergantung berdasarkan objek yang akan dikuasakan.