AKTA PERJANJIAN KAWIN


Rp 6,500,000.00


Hubungi Kami

Aktainaja akan membantu anda untuk membua kuasa dalam akta notaril.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Perjanjian Kawin

JANGKA WAKTU PEKERJAAN:2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.

HARGA LAYANAN: Rp.6.500.000,-

PERSYARATAN:

a)     Sebelum Perkawinan : KTP Suami dan Isteri, KK masing-masing suami isteri 

b)     Setelah  Perkawinan : KTP Suami dan Isteri, KK Bersama dan Kutipan Akta Nikah 

c)     Passport jika salah satu pihak adalah WNA

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN :

Akta kuasa tergantung berdasarkan objek yang akan dikuasakan.


Layanan Terkait