AKTA PERORANGAN WASIAT

Aktainaja akan membantu anda untuk membua wasiat dalam akta notaril.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Notaris dan bukti pendaftaran wasiat
JANGKA WAKTU PEKERJAAN:2-3 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
HARGA LAYANAN : Mulai dari Rp. 5.000.000,-
PERSYARATAN:
a) KTP pembuat wasiat
b) List harta kekayaan
c) KTP penerima wasiat
d) Dokumen objek wasiat
e) KTP pelaksana wasiat
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN :
Akta wasiat bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh Notaris dan saksi dan bukti pendaftaran wasiat dilakukan setiap tanggal 5 (lima) bulan selanjutnya.