PERUBAHAN NAMA - JANGKA WAKTU DAN KEDUDUKAN PT
DESKRIPSI
Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sesuai dengan agenda perubahan yang diinginkan oleh Klien.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Akta Perubahan dan SK Kemenkumham terkait perubahan
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 3 hari kerja setelah pembayaran dan dokumen dinyatakan lengkap
HARGA LAYANAN: Rp.4.500.000,-
PERSYARATAN:
a) Agenda perubahan
- Jika Perubahan Nama : Nama yang baru
- Jika Jangka Waktu Perseroan : Jangka waktu yang ditentukan
- Jika kedudukan Perseroan: alamat perseroan yang terbaru
b) Akta Pendirian, perubahan dan SK Kmenkumham, Perizinan PT (OSS, NPWP, Domisili)
c) Data dan komposisi Pemegang Saham:
- Jika Perorangan: KTP, NPWP
- Jika Badan Usaha: Akta Pendirian dan Perubahannya, SK Kemenkumham, NPWP PT dan Surat Keterangan Domisili Usaha;
d) KTP NPWP Direksi dan Dewan Komisaris
e) Email dan Nomor telepon untuk penerbitan SK
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN PT:
Data yang diberikan ke Aktainaja harus dengan persetujuan oleh Para Pemegang Saham yang akan dibuatkan dalam keputusan sirkuler pemegang saham dan kemudian akan Aktainaja tuangkan dalam Akta Notaril.