WAARMERKING

Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan Waarmerking atas dokumen Klien yang dibuat dibawah tangan.
CAKUPAN DARI LAYANAN: Cap CTC Notaris
JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2 hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.
HARGA LAYANAN: Rp.250.000,- /tanda tangan
PERSYARATAN:
a) Identitas Para Pihak : Jika perorangan (KTP dan NPWP) jika badan usaha (Akta Pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham, NPWP dan domisili serta KTP Direksi dan Dewan Komisaris serta identitas pemegang saham)
b) dokumen asli yang akan di Waarmerking
YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI WAARMERKING :
Proses pembubuhan cap bahwa dokumen tersebut adalah fotokopi sesuai asli pada dokumen berbahasa asing atau yang akan digunakan untuk keperluan luar negeri.