LEGALISASI DOKUMEN


Mulai dari Rp 750,000.00


Hubungi Kami

Aktainaja akan membantu anda untuk melakukan legalisasi atas dokumen Klien yang dibuat dibawah tangan.

CAKUPAN DARI LAYANAN: Cap legalisasi Notaris

JANGKA WAKTU PEKERJAAN: 2  hari kerja sejak anda melakukan pembayaran dan dokumen diterima lengkap.

PERSYARATAN:

a)      Identitas Para Pihak : Jika perorangan (KTP dan NPWP) jika badan usaha (Akta Pendirian dan perubahan serta SK Kemenkumham, NPWP dan domisili serta KTP Direksi dan Dewan Komisaris serta identitas pemegang saham)

b)     dokumen yang dilegalisasi

YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI LEGALISASI:

Proses legalisasi atau pengesahan tandatangan di hadapan Notaris rekanan Aktainaja. Dokumen tersebut biasanya dibuat di bawah tangan oleh pihak/para pihak tetapi penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris hanya mengesahkan tandatangan pihak/para pihak bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut. Untuk legalisasi Para Pihak diharapkan untuk menghadap ke Notaris rekanan Aktainaja.


Layanan Terkait