Manfaat dan Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM)

Aktainaja.com - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LPKM setiap 3 bulan.

Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Kewajiban Pelaku Usaha Melaporkan LKPM Menyampaikan LKPM menjadi kewajiban pelaku usaha yang harus dilakukan secara berkala oleh setiap Pelaku Usaha. Laporan ini berisi terkait perkembangan realisasi penanaman modal serta masalah yang dihadapi pelaku usaha  Oleh karena itu, Pelaku Usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut (Pasal 55 ayat (2) PerBKPM 5/2021 jo. Pasal 56 ayat (1) PerBKPM 5/2021).

Akibatnya bila terlambat lapor LKPM? Sejak terbitnya Surat Edaran Nomor: 48/A.9/B.1/2022 pelaku usaha yang telat melaporkan LKPM, maka akan dikembalikan laporannya. Akibatnya pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

untuk info selengkapnya hubungi www.aktainaja.com

 

Bagikan berita Ini