Larangan memakai nama asing untuk nama Perseroan PMDN

aktainaja.com - PMDN merupakan singkatan dari Penanaman Modal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegaiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalan negeri dengan menggunakan modal dalam negeri

PMDN dapat dilakukan oleh )Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal):

  1. Perseorangan
  2. Badan usaha yang tidak berbentuk hukum
  3. Badan usaha berbentuk badan hukum

Akan tetapi, ketentuan pemakaian nama PT ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2011 tentang cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”) , Pasal tersebut secara tegas mengatur:

Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perseroan dalam Bahasa Indonesia.

Jika tetap menggunakan nama asing konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri. Pasal 6 pp 43/2011 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama perseroan tersebut. masih bersumber dari artikel yang sama, selain larangan menggunakan bahasa asing untuk nama perseroan berbadan hukum PP 43/2011 juga tak membuka peluang penggunakan aksara Arab atau China untuk nama perseroan.  

bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai nama dalam Bahasa Indonesia.sehingga tidak dimungkinkan nama PT menggunakan istilah asing.

untuk informasi lainnya cek www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini