Jenis-jenis akta yang dibuat notaris

aktainaja.com - Jenis-jenis akta yang dibuat notaris. Akta menurut KBBI adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, dan keputusan dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi Definisi akta mneurut Pasal 1868 KUH Perdata berbunyi:

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta yang dibuat”.

Jenis-Jenis akta notaris

1. Ak6a yang dibuat oleh (door) Notaris atau akta Relaas atau berita acara. Dalam akta Relaas ini notaris menulis atau mencetakan semua hal yang dlihat dan didengar sendiri secara langsung oleh notaris yang dilakukan para pihak.

2. Akta yang dubuat di hadapan (ten overstaan) Notaris atau akta pihak atau akta partij. akta partij atau akta pihak adalah akta yang dibuat di hadapan notaris atas permintaan para pihak.

atas hal tersebut notaris berkewajiban untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan sendiri oleh para pihak dihadapan notaris.

untuk informasi lainnya cek www.akatainaja.com

 

Bagikan berita Ini