Cari Notaris yang tepat dan terpercaya? Aktainaja
aktainaja.com - Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata dalam membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Aktainaja adalah platform digital yang melayani jasa hukum pembuatan akta notaris secara cepat, praktis, terjangkau dan berkualitas dengan mengutamakan aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Aktainaja akan memberikan pelayanan yang mudah dipahami agar setiap customer dapat mengerti aspek hukum dengan mudah serta memberikan pelayanan konsultasi gratis dengan staff yang ahli dan berpengalaman di bidang hukum. Aktainaja bekerja sama dengan Notaris yang kompeten, handal dan terpercaya dalam mengeluarkan produk-produk hukum sesuai dengan peraturan dan kaidah yang berlaku di Indonesia.
Aktainaja bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga memiliki profesional yang tinggi dan bekerjasama dengan notaris yang besar sehingga Aktainaja merupakan salah satu notaris ter aman dan terpercaya dalam menjaga kerahasian data klien.
Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris UU tersebut lebih lanjut dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Kemudian notaris bertugas menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, notaris berwenang pula terhadap:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
AYO MARI MENGERTI HUKUM DENGAN CARA CEK IG KAMI AKTAINAJA ATAU MELALUI LINK KAMI WWW.AKTAIANAJA.COM