Perbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan yang wajib diketahui!

aktainaja.com - dalam bidang hukum perdata dikenal 2 (dua) jenis akta dibawah tangan. hal ini tercantum dalam 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) Akta Otentik berdasarkan pasal 1868 KUHPer adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dibentuk oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu. Dikarenakan dibuat oleh pejabat tertentu yang memiliki wewenang, maka akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.

1. Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.

2. Akta di bawah tangan merupakan perjanjian yang dibuat para pihak tanpa adanya campur tangan pejabat umum dan peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara spesifik mengenai formatnya. Misalnya perjanjian jual beli peralatan kantor antara penjual dan pembeli, atau surat perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Meski dapat dijadikan alat bukti, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan berbeda dengan akta otentik, dan tidak sesempurna kekuatan bukti akta otentik.

Bagikan berita Ini