Jenis-jenis Petitum dalam gugatan perdata

aktainaja.com - petitum gugat disebut juga diktum gugat. petitum gugat merupakan gugatan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang diminta dan yang dikendaki Penggugat untuk dinyatakan dan dihukumkan kepada para pihak, terutama pihak tergugat.

adapun jenis-jenis Petitum dalam gugatan perdata yaitu sebagai berikut

1. Petitum Declatoir yang bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah (keabsahan)

2. Petitum Constitutive bersifat menciptakan atau meniadakan suatu keadaan hukum seperti pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pernyataan pailit, atau pemutusan perjanjian.

3. Petitum Condemnatoir bersifat menghukum pihak yang dikalahkan pada prakitknya sering juga hukuman ini dipaksakan dengan cara eksekusi.

4. Petitum Provosionil bersifat permintaan kepada hakim agar ditiadakan pendahuluan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

5. Petitum Alternatif bersifat pilihan dengan tujuan memberi kesempatan kepada hakim untuk menjatuhkan pilihan. sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

untuk informasi lainnya cek www.aktaiaja.com

Bagikan berita Ini