Kenapa sih harus berbadan hukum?

aktainaja.com - kenapa sih harus berbadan hukum?

1. Sebagai sarana perlindungan hukum, bukan hanya soal pride yang didapatkan, namun sedini mungkin menjauhkan usaha dari pembongkaran dan penertiban atas kelangsungan usahamu sendiri

2. Dengan adanya Trusst dalam usaha itu merupakan salah satu kunci dari keberhasilan sebuah company 

3. Mempermudahkan untuk Ekspansi merupakan salah satu hal yang penting untuk membuat skala usaha mu menjadi lebih besar.

Perusahaan berbadan hukum subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri karena telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia

adapun yang termasuk kedalam perusahaan berbadan hukum di antaranya :

1. Perseroan Terbatas

2. Perusahaan Negara

3. Perusahaan Daerah

4. Koperasi

5. Perum, Perjan, Persero, dan Yayasan.

Mengenai wewenang menuntut dan dituntut, perusahaan berbadan hukum yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya. Dalam artian, pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing perorangan.

 

untuk informasi lainnya cek www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini