Bukti perjanjian kuitansi

aktainaja.com – bukti perjanjian, kuitansi merupakan bukti penerimaan uang dan dapat menjadi bukti adanya perjanjian atau kontrak. Kuitansi bukan berfungsi sebagai perjanjian, melainkan dapat menjadi bukti adanya suatu perjanjian.

Kuitansi tidak menguraikan secara rinci suatu perjanjian, maka perlu adanya dukungan alat bukti lain yang membuktikan bahwa perjanjian tersebut adalah dasar penerimaan uang yang diuraikan dalam kuitansi.

Dan adapun alat bukti yang digunakan adalah alat bukti berupa tulisan, saksi, pengakuan, dan sumpah.

Dapat pula bukti elektronik berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan atau hasil cetakan nya. Berikut penjelasan nya:

1. Informasi Elektronik

Sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data, maupun email yang telah diolah sehingga memiliki arti dalam suatu dokumen tersebut.

2. Dokumen Elektronik

Setiap informasi yang dibuat, diteruskan, dan dikirimkan, diterima maupun disimpan dalam bentuk analog sehingga dapat di dengar melalui system elektronik dan tidak terbatas.

Fungsi kuitansi adalah menandakan bahwa

  1. sebagai alat bukti yang sah dan jika sewaktu-waktu penjual menagih pembayaran atas barang atau jasa yang sudah dibayar, maka bisa ditunjukan apa itu kuitansi
  2. Tanda bukti bagi penjual yang menerima uang dari pembeli. Jika sewaktu-waktu pembeli mengajukan complain atau masalah dan tidak menunjukan pembelian tidak pernah terjadi
  3. Alat bukti pembayaran yang sah dapat dihadirkan di persidangan jika terjadi gugatan

Jadi kuitansi merupakan alat bukti bayar yang SAH bagi penjual. Bagaimana mudah bukan?

Informasi selengkapnya hubungi www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini