Legalitas suatu perusahaan

www.aktainaja.com – legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting dikarenakan legalitas adalah suatu yang dapat melegalkan atau mengesahkan suatu usaha yang sudah didirikan menjadi suatu usaha yang diakui masyarakat.

pentingnya legalitas untuk perusahaan yaitu adalah

1. Sebagai sarana perlindungan hukum

Bukan hanya soal pride sedini mungkin menjauhkan usaha dari pembongkaran dan penerbitan atas kelangsungan usaha sendiri.

2. Membangun Trust

Dengan adanya trust dalam usaha, itu merupakan kunci dari keberhasilan sebuah company

3. Mempermudahkan untuk ekspansi

Ini merupakan salah satu hal yang penting untuk membuat skala usaha menjadi lebih besar.

 

apa saja 6 dokumen yang dapat dilegalkan?

1. Akta Pendirian Usaha 

pendirian usaha merupakan salah satu dokumen yang dibuat notaris sebagai langkah awal untuk pembuatan PT, Firma, ataupun CV. Pada dasarnya akta pendirian berisi nama perusahaan, maupun jenis bidang usaha. 

2. NPWP Badan Usaha

legalitas juga mewajibkan pemilik perusahaaan untuk melakukan pembayaran pajak. mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya. NPWP juga merupakan salah satu syarat memiliki perusahaan.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

SIUP merupakan suatu izin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha bidang dibidang perdagangan dan jasa. kebijakan perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

6. Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Legalitas yang sudah dimiliki perusahaan sudah SAH dimata hukum sehingga perusahaan sudah dilindungi dengan dokumen yang SAH dan tidak bisa diganggu gugat.

Menurut anda apakah informasi ini menarik? Untuk informasi lainnya cek www.akatainaja.com

 

Bagikan berita Ini