Sekutu aktif dan pasif dalam CV
Aktainaja - Pengertian CV / Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggungj awab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Sekutu Aktif bisa dikatakan sebagai Sekutu yang menjadi pengurus dari CV tersebut. Sekutu Aktif ini lah yang berperan menjalankan perusahaan CV.
Sementara Sekutu Pasif merupakan pemberi atau pemasok modal dalam CV yang didirikan. Modal tersebut dapat berupa uang atau benda.
Sekutu Aktif berperan sebagai pengurus perusahaan CV. Karenanya, Sekutu Aktif berwenang untuk bertindak atas nama CV dan mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sementara Sekutu Pasif tidak bisa ikut serta menjalankan dan bekerja dalam perusahaan CV. Meski dengan surat kuasa dari Sekutu Aktif sekalipun, Sekutu Pasif tetap tidak berwenang mewakili perusahaan CV (Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu Pasif hanya dapat memasukkan uang atau benda ke kas perusahaan CV (inbreng) dan berhak atas keuntungan perusahaan CV nantinya.
untuk informasi selengkapnya www.aktainaja.com