Nomor Induk Berusaha (NIB)

Aktainaja.com – NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?

  1. Memangkas Proses Pengurusan Izin
    NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. 
  2. Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approvaldari Sistem OSS
    Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Perbedaan kebijakan dan peraturan yang diterapkan masing-masing daerah menjadi faktor yang membuat perizinan usaha dinilai rumit dan memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan
  3. Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha
    NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas.

Daftar NIB

Setelah penerbitan UU Cipta Kerja, pemerintah membagi jenis perizinan berusaha sesuai tingkat risiko usaha. Semua informasi tingkat risiko usaha ini telah disediakan sistem OSS sehingga Anda tinggal mengikuti proses pendaftaran NIB saja. Secara umum, data yang dibutuhkan untuk mengurus NIB pelaku usaha adalah NIK dalam bentuk KTP elektronik. Adapun biaya pembuatan NIB lewat sistem OSS gratis.

Tutorial pembuatan NIB cukup mudah, seperti dikutip dari Panduan Perizinan UMK Perseorangan lewat Aplikasi OSS Indonesia.

  1. Pasang aplikasi OSS Indonesia.
  2. Jika sudah memiliki akses OSS, silakan login dengan nomor ponsel dan password.
  3. Lengkapi data pelaku usaha sesuai formulir yang tersedia.
  4. Ketik kolom bidang usaha dengan angka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang berupa kode 5 digit. Setiap pelaku usaha hanya boleh mempunyai satu NIB dan satu NIB bisa mencantumkan satu atau lebih KBLI.
  5. Masukkan luas lahan dan modal usaha, pilih “Validasi Risiko”. Sistem pun akan menampilkan skala usaha dan risiko usaha Anda.
  6. Lengkapi formulir dan isi daftar produk/jasa.
  7. Centang pernyataan mandiri pada kotak yang disediakan.
  8. Pilih mana KBLI yang Anda inginkan untuk diproses perizinan usahanya.
  9. NIB pun langsung terbit. Bagaimana dengan perizinan UMK risiko rendah dan menengah rendah yang berbadan usaha atau perizinan usaha menengah dan besar? Tentu saja prosedurnya lebih panjang, tetapi Anda bisa menjumpai panduan lengkapnya di laman OSS yang bisa diakses di sini.

Untuk Info selengkapnya hubungi www.akatainaja.com

Bagikan berita Ini