Aturan hukum pencabutan izin usaha

Aktainaja.com – perizinan merupakan sebuah kewenangan pemerintah yang perwujudannya dalam bentuk pengaturan. implikasinya adalah jika persyaratan, kewajiban, dan larangan yang dimintakan dalam izin tidak terpenuhi, maka akan berdampak pada izin itu sendiri.

izin  harus memenuhi unsur-usnur keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tatat Usaha Negara, sehingga izin sebagai bentuk keputusan tata usaha negara merupakan salah satu dimensi relasi yuridis antara pemerintah dan warganya.

Untuk Info selengkapnya hubungi www.akatainaja.com

Bagikan berita Ini