simak pembayaran PBB!
Aktainaja.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang mesti sama-sama kita penuhi.
Berdasarkan maksud, PBB dipungut karena adanya keuntungan bagi lembaga atau individu yang mempunyai suatu hak atas properti tersebut.
Hal ini telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan lalu diubah pada UU nomor 12 Tahun 1994.
Sebagai warga negara Indonesia kita yang memiliki kewajiban membayar harus memenuhi aturan pemerintah ini.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan” yang meliputi:
1. Bumi
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
2. Bangunan
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lain yang memberi manfaat.
Untuk Info selengkapnya hubungi www.akatainaja.com