Belom lapor SPT tahunan

Aktainaja.com – berdasarkan pasal 7 UU no. 28/2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan:

  • wajib pajak pribadi dikenakan denda Rp. 100.000/bulan
  • Wajib pajak badan/perusahaan dikenakan denda

Rp. 1.000.000/bulan

apabila tidak dilaporkan maka dapat dikenakan sanksi baik berupa denda yang telah ditentukan. Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, sansi tindak pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

 

Untuk Info selengkapnya hubungi www.akatainaja.com

Bagikan berita Ini