4 syarat SAH perjanjian

Aktainaja.com – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati. Namun, kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Adapun syarat sah perjanjian pengikat sebagai berikut:

  1. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1321 KUH Perdata tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1330 KUH Perdata yaitu yang tak cakap untuk membuat persetujuan salah satunya orang dewasa, orang perempuan yang sudah di tetapkan oleh UU dan pada umumnya semua orang kepada siapa UU telah membuat perjanjian tertentu.
  3. Suatu hal tertentu tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tida berbuat sesuatu yang disebutkan UU Pasal 1234 KUH Perdata
  4. Suatu sebab halal bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

Untuk sebab itu, sebelum Anda membuat perjanjian dalam transaksi bisnis, maka perlu memenuhi keempat syarat sah perjanjian di atas agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pihak. adapun pengaturan tersebut ditujukan untuk memperjelas sebuah kerja sama atau transaksi, serta menghindari kerugian pada pihak manapun di kemudian hari. bagaimana menurut anda? mudah bukan?

Untuk Info selengkapnya hubungi www.akatainaja.com

Bagikan berita Ini