Hukum perdata

Aktainaja.com – Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Adapun pengertian hukum perdata menurut para ahli adalah sebagai berikut:  

Hukum diartikan sebagai seperangkat kaidah, sementara perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan kaitannya antara individu maupun badan hukum atas dasar logika. Hukum perdata populer dengan sebutan hukum private sebab mengatur kepentingan perseorangan.

Berikut ini beberapa ahli yang menyumbangkan definisi hukum perdata menurut pandangannya.

1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Pembagian Hukum Perdata
Dalam buku Hukum Perdana Indonesia oleh P.N. H. Simanjuntak (2015) ada empat bagian hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum, yaitu:

  • Hukum perorangan (personenrecht) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang di dalam hukum.
  • Hukum keluarga (familierecht) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan pengampunan.
  • Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:
    a. Hak mutlak: berlaku terhadap setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta dan hak paten.
    b. Hak relatif: hak-hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum di mana pihak yang satu terikat dengan pihak lain, seperti perjanjian jual-beli dan perjanjian kerja.
  • Hukum waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya.

Untuk Info selengkapnya hubungi www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini