Harta gono-gini
Aktainaja.com - Gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri, demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan: apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
walaupun selama pernikahan, suami adalah satu-satunya yang bekerja, maka sebagai istri tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono gini. harta yang didapatkan selama masa pernikahan merupakan harta bersama sehingga walaupun istri tidak bekerja dan sebaliknya, maka harta tersebut adalah harta bersama
dalam Hutang Piutang maka harta gono gini termasuk pada ketentuan tersebut barang yang dimiliki selama masa perkawinan meskipun dicicil atau masih merupakan hutang termasuk ke dalam harta bersama untuk kemudian dibagi sebagai gono-gini.
informasi selengkapnya cek www.aktainaja.com