Apa saja izin usaha?

Aktainaja.com - Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dgn bidangnya.

APA SAJA JENIS IZIN USAHA?

Izin usaha terdiri dari dua jenis, yaitu Izin Usaha Umum dan Khusus. Yang termasuk Izin Usaha Umum, yaitu:
a. SIUP
b. Izin Lokasi (Domisili)
c. NIB
d. NPWP
e. BPJS
Sedangkan yang termasuk Izin Usaha Khusus, yaitu :
a. IUI
b. BPOM
c. KITAS
d. Izin Outsourcing
e. TDUP, yang termasuk TDUP antara lain Biroo/agen perjalanan wisata, restoran/boga,
MICE, tour dan travel, event organizer
f. Halal
g. Perizinan OJK
h. PSE
i. PMSE. Saat ini telah dikeluarkan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mana dengan PP ini mengikat para pelaku usaha di bidang elektronik atau online untuk memiliki izin usaha.

APA GUNA IZIN USAHA?

Izin Usaha digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum atau legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, sehingga kita tahu usaha tersebut tertib aturan hukum. Selain itu, Izin Usaha juga bisa mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan suatu proyek dan melakukan pengembangan usaha.

mudah bukan? untuk informasi lainnya hubungi www.aktainaja.com

Bagikan berita Ini