Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Aktainaja.com - Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.


Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.

Adapun beberapa perundang-undangan yang dibuat Belanda saat itu ialah:

  1. UU Merek (1885),
  2. UU Paten (1910),
  3. UU Hak Cipta (1912).


Ketiga aturan tersebut mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya. Perubahan terakhir ada di tahun 2001, di mana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.

alam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

Disebutkan dalam laman Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area, fungsi utama HAKI adalah memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Manfaat HAKI
Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:

1. Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.
2. Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.
3. Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
4. Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
5. Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.
 

Diterangkan dalam laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta: hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau juga memberi izin, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Hak kekayaan industri:

  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Varietas tanaman
  • Rahasia dagang
  • Desain tata letak sirkuit terpadu

Untuk info selengkapnya hubungi www.akatianaja.com



 


 

 

Bagikan berita Ini